
Sebelum mengikuti PPDB Makassar, mungkin informasi mengenai Sekolah Dasar ataupun Sekolah Menengah Pertama ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk Anda atau Anak Anda bersekolah.
SMP Negeri dan Swasta Terbaik Menurut Kemendikbud Makassar Sul-Sel Sebagai Rekomendasi PPDB 2023
Daftar SMP terbaik di Makassar ini diambil berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN) hingga tahun 2019, berhubung tahun 2000-2021, Ujian Nasional telah ditiadakan oleh kementrian pendidikan, begitu juga dengan ujian kesetaraan yang ditiadakan tahun 2021.
SMP Bina Citra Indonesia
Alamat: Jl. Syarif Al Qadri No.60, Maricaya Baru, Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90141
NPSN : 69969739
Nilai Rata-rata UN : 83, 44
SMP Dunia Harapan Makassar
Alamat: Jl. Adipura 47 Makassar
NPSN : 69856924
Nilai Rata-rata UN : 83,34
SMP Bambini Makassar
Alamat: Jalan Masjid Raya No.68 I-L, Wajo Baru, Kec. Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90153
NPSN : 69952500
Nilai Rata-rata UN : 82,63
PPDB Makassar 2022
PPDB Makassar 2022 Telah dibuka hari ini, 20 Juni 2022 untuk jenjang pendidikan SD dan SMP.
Pendaftaran jalur zonasi dimulai pada tanggal 20-24 Juni 2022.
Sedangkan untuk pendaftaran jalur non zonasi dimulai tanggal 29 Juni – 2 Juli 2022.
Jadwal Pendaftaran Jalur zonasi PPDB Makassar 2022:
- Pendaftaran Jalur Zonasi: 20-24 Juni 2022
- Pengumuman Jalur Zonasi: 25 Juni 2022
- Pendaftaran Ulang Jalur Zonasi: 25-28 Juni 2022
- Masa Orientasi Sekolah: 18-20 Juli 2022
Ketentuan Calon Peserta Didik SD:
- PPDB SD melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SD yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- a. bencana alam; dan/atau
- b. bencana sosial.
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan mengalami keadaan tertentu sesuai ayat (4).
- Calon peserta didik wajib memilih 3 (tiga) sekolah negeri dan dapat memilih 2 (dua) sekolah swasta pada jalur pendaftaran zonasi dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik SD dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan melalui jalur afirmasi.
- Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
- Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus memperhatikan:
- a. sebaran sekolah;
- b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan
- c. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
- Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
- Dinas Pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
- Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
- Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Dinas Pendidikan melibatkan musyawarah Kerja Kepala Sekolah, kelompok kerja kepala sekolah dan Pengawas Sekolah.
- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan kota Makassar dengan Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros dan Kabupaten Takalar, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
- Dinas Pendidikan melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan serta Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan.
Untuk info lengkap dan link pendaftarannya bisa dibuka di https://ppdb.makassarkota.go.id/
ARSIP PPDB Makassar 2018
Berikut ini informasi PPDB Makassar, Tahun Pelajaran 2018/2019, Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Inpres Batua I Tahun Pelajaran 2018/2019
PPDB SD Kota Makassar
PPDB SD Inpres Batua I Tahun Pelajaran 2018/2019
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Inpres Batua I Tahun Pelajaran 2018/2019
- Berusia 7 (Tujuh) tahun atau berusia paling rendah 6 (enam) Tahun pada tanggal 1 Juli 2018
- Melampirkan akta kelahitan atau surat keterangan lahir asli dan fotocopy 1 (satu) lembar yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang telah diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya (1 Januari 2018)
- Melampirkan kartu keluarga (KK) asli dan fotocopy 1 (satu) lembar yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang telah diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya (1 Januari 2018)
- Fotocopy KTP orang tua 1 (satu) lembar
- Melampirkan Ijazah TK ASLI dan fotocopy 1 (satu) lembar (jika ada)
- Melampirkan surat keterangan tidak mampu (asli) 1 (satu) lembar (Bagi keluarga prasejahtera)
- Melampirkan foto ukuran 3×4 cm (latar merah)
Catatan:
- Penerimaan siswa baru berdasarkan jalur dan kuota sesuai peringkat umur dan zonasi calon siswa yang mendaftar
- Pelayanan PPDB mulai pukul 08.00-12.00 WITA
- Menyiapkan map plastik berlubang untuk calon siswa laki-laki berwarna hijau dan calon siswa perempuan berwarna merah
- Mengisi formulir sesuai dengan keadaan atau data sebenarnya

Jadwal PPDB SD Inpres Batua I Tahun Pelajaran 2018/2019
- Senin, 2 Juli 2018: Pendaftaran
- Selasa, 3 Juli 2018: Pengembalian formulir
- Rabu, 4 Juli 2018: Seleksi calon siswa oleh panitia.
- Kamis, 5 Juli 2018: Pengumuman seleksi
- Kamis-Sabtu, 5-7 Juli 2018: Pendaftaran ulang
Catatan:
- Pelayanan PPDB mulai pukul 08.00-12.00 WITA (Kecuali hari jumat 08.00-11.00 WITA)

Informasi PPDB tingkat SMP, dan SMA/SMK se Kota Makassar
PPDB Kota Makassar Tahun pelajaran 2018/2019, Jalur Non Sonasi yaitu Jalur Luar Daerah/ Pindahan. dan jalur prestasi pada:
Hari/Tanggal: Senin-Rabu, 2s/d 4 Juli 2018 dari pukul 08.00 s/d 14.00 WITA dengan persyaratan sebagai berikut:
JALUR NON ZONASI
- JALUR LUAR DAERAH / PINDAHAN
- Print Out pendataran online (PPDB Online) untuk diverifikasi oleh sekolah pilihan
- Foto SKHUS vang sudah dilegalisir oleh Kepala Sekulah ; I lembar
- Kartu keluarga (KK) kota Asli, beserta foto Copvnya sebanayk 2 lembar
- JALUR PRESTASI
- Print out pendaftaran online untuk diverifikasi oleh sekolah pilihan.
- Foto SKHUS yang sudah dilegaisir oleh kepala sekolah ; 1 lembar
- Sertifikat/piagam asli prestasi beserta fotocopynya 1 lembar beserta hasil verifikasi oleh Dinas Pendidikan Kota makassar
Pendaftaran Ulang
- Pengumuman jalur non zonasi tanggal 5 Juli 2018
- Pendaftaran Ulang bagi yang dinvatakan Iulus murni tanggal 5 – 7 Juli 2018
PENDAFTARAN UNTUK JALUR ZONASI
Disampaikan kepada calon peserta didik tahun Pelajaran 2018/2019 bahwa pendaftaran jalur zonasi pada :
Hari/Tnnggal : Minggu – Selasa, 8 s/d 10 Juli 2018 dari pukul 08.00 s/d 14 00 Wita.dengan persyaratan sebagai berikut
- JALUR ZONASI UTAMA
- Membawa Print Out Pendaftaran online untuk diverifikasi sekolah pilihan
- Foto SKHUS yang sudah dilegalisir oleh Kepala Sekolah ; 1 lembar
- Kartu Keluarga (KK) kota Makassar Asli beserta Foto Copynya sebanyak 1 lembar dengan terbitan maksunal 1 Januan 2018.
- JALUR INKLUSIF
- Print Out Pendaftaran online untuk diyerifikasi sekolah pilihan
- Foto SKHUS yang sudah dilegalisir oleh Kepala Sekolah ; 1 lembar
- Kartu Keluarga (KK) kota Makassar Asli, beserta Foto C.opynva sebanyak 1 Lernbar dengan terbitan maksimal 1 Januarri 2018.dan tetap berdasar pada Zonasi
- Rekomendasi Tertulis dari Profesional Kota Makassar.
- JALUR KELUARGA PRASEJAHTERA
- Foto copy SKHUS vang sudah dilegalisir oleh Kepala Sekolah 1 lembar
- Kartu keluarga (KK) kota Makassar Asli, beserta Foto Copynya sebanyak 1 Lembar dengan terbitan maksimal 1 Januan 2018. Dan tetap mengacu pada zonasi
- Salah satu kartu: Indonesia Pintar ( KIP ), Indonesta Sehat (KIS ), Harapan Sejahtera ( KHS )
- Selain kartu tersebut diatas Membawa Surat Keterangan tidak marnpu Asli dari pihak Kelurahan
Pendaftaran ulang:
- Pengumuman jalur zonasi tanggal 11 Juli 2018
- Pendaftaran ulang bagi yang dinyatakan lulus mulai tanggal 11-14 Juli 2018
Catatan
Bagi pendaftaran calon peserta didik baru kecamatan Makassar diarahkan ke
- SMP Negeri 2 Makassar
- SMP Negeri 4 Makassar
- SMP Negeri 10 Makassar
- SMP Negeri 24 Makassar
- SMP Negeri 29 Makassar
