
Monitoringclub.org – Radio Siaran PemDa Kabupaten Pringsewu yang bekerja di frequensi FM 107 merupakan stasiun radio milik Pemkab Pringsewu,Lampung yang dioperasikan dan dikelola oleh Bagian Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu dari Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
A. Latar belakang Radio Siaran Pemda Kabupaten Pringsewu Lampung
Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) No.48 Tahun 2008.
Sebagai daerah otonom yang baru berkembang, tentunya diperlukan sarana komunikasi yang efektif untuk menyampaikan informasi pembangunan maupun kegiatan pemerintahan kepada semua instansi dan masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
B. Maksud dan tujuan
Maksud didirikannya Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu adalah sebagai bagian dari kegiatan Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Tujuannya agar informasi pembangunan dan kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemkab Pringsewu dapat disebar luaskan kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
C. Visi dan Misi
Visi :
Menjadi media utama penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu.
Misi :
- Menyebarkan informasi pembangunan kepada masyarakat
- Mencerdaskan masyarakat dengan siaran yang mendidik dan informatif
- Meningkatkan kecintaan terhadap budaya daerah dengan siaran bercorak etnik
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat akan program program yang telah, sedang, maupun akan dijalankan oleh Pemkab Pringsewu
- Memberikan hiburan yang murah namun bermanfaat.
Radio Siaran Pemda Kabupaten Pringsewu Lampung
Website: https://rapemda.pringsewukab.go.id/
Kontributor: Isnanto Hapsara