Cara Mendapatkan E-KTP Asli – Saudara, memiliki Kartu Identitas merupakan kewajiban seluruh warga negara. Demikian pula dengan Indonesia, yang kini sudah mulai mengembangkan sistem informasi lewat pendataan penduduk dengan sistem elektronik yang kita sebut dengan e-KTP.
e-KTP merupakan pendataan penduduk berbasis online dengan mengikutsertakan data autentik dari tubuh kita, seperti kornea mata, foto wajah, tanda tangan dan sidik jari. Setiap penduduk yang sudah berumur 17 tahun sudah mulai diwajibkan untuk memilikinya.
Identitas e-KTP memiliki banyak fungsi bagi kita. Tanpa e-KTP anda tidak dapat ikut memberikan suara dalam pemilihan Pemimpin Daerah, DPR dan Presiden. Sangat disayangkan bukan, bila hak suara kita tidak dapat digunakan. Selain itu e-KTP berguna bagi keperluan pribadi, seperti saat kita akan membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), membuat rekening di Bank, membuat kartu kredit, membeli barang mahal seperti mobil, motor dan rumah, syarat untuk dapat menikah resmi, syarat pendaftaran Asuransi Kesehatan Pemerintah (BPJS) dan masih banyak lagi kegunaannya.
Selain itu, dengan e-KTP yang terus diperbaiki manajemennya membuat Dinas Kependudukan dan Komisi Pemilihan Umum Indonesia semakin tertib dan semakin sedikit manipulasi suara atau pemilih pimpinan daerah dan pusat yang fiktif.
Namun, masih banyak penduduk yang masih enggan untuk mengurus e-KTP. Dikarenakan perkiraan pembuatan yang rumit, juga biaya “administrasi” yang cukup mahal. Sebenarnya anda tidak perlu kuatir. Pemerintah sudah memberi kemudahan bahwa pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya. Untuk itu, mari kita perhatikan cara mendapatkan e-KTP yang asli, karena ada beberapa penduduk yang ternyata memiliki e-KTP palsu.
Cara Mendapatkan E-KTP Asli
- Datangi Ketua RT setempat dan bawalah Kartu Keluarga anda. Mintalah Form Pengajuan e-KTP. Jika sudah diisi, mintalah surat pengajuan e-KTP dan telah ditandatangan dan sudah dicap RT dan RW.
- Bawalah Foto asli 2 lembar ukuran 2×3, Kartu Keluarga asli serta fotocopy dan KTP lama anda bila akan memperbaharui KTP.
- Datanglah ke Kantor Kelurahan atau Kantor Kepala Desa untuk mendapatkan Surat Pengajuan e-KTP.
- Bawalah surat dari Kantor Kelurahan atau Kepala Desa ke Kantor Kecamatan. Siapkan diri anda untuk mendapatkan jadwal pengambilan foto, sidik jari, tandatangan dan kornea mata di tempat yang disediakan oleh petugas Kantor Kecamatan. Sesudah selesai anda tinggal menunggu dan mengambil e-KTP asli anda di kantor Kecamatan sesuai jadwal yang diberikan.
- Bila ada yang meminta tarif e-KTP anda dapat menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan bahwa e-KTP bebas biaya.
Ternyata cukup mudah bukan untuk mendapatkan e-KTP asli. Ingat, jangan mencoba untuk menitipkan pembuatan e-KTP secara instan. Karena e-KTP asli mewajibkan anda mendata diri anda langsung dengan menyertakan identitas asli anda berupa foto diri, foto kornea, tandatangan dan cap jempol asli secara langsung pada mesin yang dimiliki Dinas Kependudukan Republik Indonesia. (SRH)
Demikianlah cara pembuatan e-ktp baru, semoga bermanfaat