Monitoringclub.org – Kita akhir-akhir sering mendengar kasus guru yang dilaporkan oleh murid/orang tua muridnya, bahkan biasa terjadi kekerasan terhadap guru yang menyebabkan posisi seorang guru tidak lagi dihormati.
Padahal, saat jaman saya sekolah dulu, jangankan melaporkan guru ke polisi, melaporkan ke orang tua saja, mereka tidak pernah mendukung anaknya untuk membenci guru, atau bahkan melaporkannya ke polisi.
Sebenarnya pemerintah telah mengatur undang-undang tentang guru, yang antara lain peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang perlindungan guru.
PP no 74 tahun 2008
Apa saja isi peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang perlindungan guru? Mari kita simak beberapa cuplikan dari peraturan pemerintah / PP no 74 tahun 2008.
Pasal 39 ayat 1.
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40.
“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,”
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 41.
“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,”
Menurut saya, menghukum murid yang bodoh, tidak disiplin dan kurang wajar merupakan hal yang sepatutnya.
Selama hukuman yang diberikan tidak membahayakan siswa. Kalau memang orang tua tidak terima anaknya dihukum oleh guru, maka sebaiknya orang tua sebagai guru yang paling utama dan paling banyak waktunya bersama anaklah yang bertanggung jawab atas kebodohan, ketidakdisiplinan, atau kekurangajaran anak.
Sikap dan moral anak-anak jaman now yang sangat berbeda 180 derajat dengan anak-anak tempo doeloe, sepertinya terkait dengan ketidakbebasan guru dalam memberikan hukuman kepada anak muridnya.
Baca juga: 4 Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Guru.
Mari kita save dan dukung Bapak/Ibu guru. Semoga artikel singkat tentang Peraturan pemerintah / PP no 74 tahun 2008 tentang perlindungan guru ini bermanfaat.