Apakah Anda termasuk orang yang sering merasa kesulitan dan bingung saat harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online? Apakah Anda ingin mengetahui cara mudah dan cepat lapor SPT online tanpa ribet? Jika ya, maka artikel ini harus Anda baca.
Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan apa itu SPT, mengapa Anda harus melaporkannya secara online, apa saja syarat dan langkah-langkahnya, serta apa saja manfaat dan tipsnya. Saya juga akan memberikan beberapa link eksternal dan internal yang dapat membantu Anda lebih memahami dan mengaplikasikan cara lapor SPT online ini.
Selain itu, saya juga akan menyertakan bagian FAQ yang berisi pertanyaan-pertanyaan umum seputar lapor SPT online, serta kesimpulan yang menarik dan mengandung kata kunci.
Saya harap artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan berguna bagi Anda yang ingin lapor SPT online dengan mudah dan cepat. Mari kita mulai!
Apa itu SPT?
SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan, yaitu surat yang berisi pernyataan wajib pajak mengenai besarnya penghasilan, harta, dan kewajiban perpajakan yang dimilikinya dalam satu tahun pajak. SPT merupakan salah satu kewajiban wajib pajak yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPT terdiri dari dua jenis, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan adalah SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak setiap tahun, sedangkan SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada jenis pajaknya.
SPT dapat dilaporkan secara manual atau online. Namun, sejak tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mewajibkan semua wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online melalui aplikasi e-Filing atau e-Form. Hal ini bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi proses pelaporan SPT.
Mengapa Anda Harus Lapor SPT Online?
Ada banyak alasan mengapa Anda harus lapor SPT online, di antaranya adalah:
- Lebih praktis dan fleksibel. Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak, mengisi formulir, dan mengantri untuk menyerahkan SPT Anda. Anda cukup melaporkannya secara online melalui komputer, laptop, atau smartphone Anda kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet.
- Lebih cepat dan akurat. Anda tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan bukti penerimaan SPT Anda. Anda akan langsung mendapatkannya secara elektronik setelah Anda mengirimkan SPT Anda secara online. Selain itu, Anda juga dapat menghindari kesalahan pengisian data yang dapat menyebabkan denda atau sanksi.
- Lebih aman dan terjamin. Anda tidak perlu khawatir data Anda bocor atau hilang karena sistem online DJP telah dilengkapi dengan enkripsi dan keamanan yang tinggi. Anda juga dapat menyimpan dan mencetak bukti penerimaan SPT Anda secara online tanpa takut rusak atau hilang.
- Lebih hemat biaya dan ramah lingkungan. Anda tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi, kertas, atau tinta untuk melaporkan SPT Anda secara online. Anda juga dapat berkontribusi dalam mengurangi penggunaan kertas dan menjaga lingkungan.
Apa Saja Syarat dan Langkah-Langkah Lapor SPT Online?
Untuk dapat lapor SPT online, Anda harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang diberikan oleh DJP. Anda dapat mendaftar NPWP secara online melalui situs resmi DJP atau secara offline di kantor pajak terdekat.
- Memiliki e-FIN. e-FIN adalah nomor identifikasi elektronik yang diperlukan untuk mengakses aplikasi e-Filing atau e-Form. Anda dapat mendapatkan e-FIN secara online melalui situs resmi DJP atau secara offline di kantor pajak terdekat dengan membawa NPWP dan kartu identitas Anda.
- Memiliki akun DJP Online untuk mengakses e-Filing atau e-Form. e-Filing adalah aplikasi online yang digunakan untuk melaporkan SPT secara online melalui situs resmi DJP. e-Form adalah aplikasi offline yang digunakan untuk mengisi dan menyimpan data SPT secara offline, kemudian mengunggahnya secara online melalui situs resmi DJP. Anda dapat membuat akun DJP Online dengan menggunakan e-FIN Anda.
Setelah Anda memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat melaporkan SPT Anda secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengakses situs resmi DJP. Anda dapat mengunjungi situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id/ dan memilih menu e-Filing atau e-Form sesuai dengan aplikasi yang Anda gunakan.
- Login dengan akun Anda. Anda dapat login dengan menggunakan e-FIN dan password Anda. Jika Anda lupa password Anda, Anda dapat mengatur ulang password Anda dengan memilih menu Lupa Password dan mengikuti instruksi yang diberikan.
- Memilih jenis SPT yang akan dilaporkan. Anda dapat memilih jenis SPT yang sesuai dengan status dan jenis pajak Anda, misalnya SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPh Pasal 21, dan sebagainya.
- Mengisi data SPT Anda. Anda dapat mengisi data SPT Anda sesuai dengan formulir yang tersedia. Anda harus mengisi data dengan benar, lengkap, dan jujur. Anda juga dapat melampirkan dokumen pendukung jika diperlukan.
- Mengirimkan SPT Anda. Anda dapat mengirimkan SPT Anda dengan memilih menu Kirim. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah SPT Anda berhasil atau gagal dikirim. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan SPT Anda secara elektronik. Jika gagal, Anda harus memperbaiki kesalahan yang terjadi dan mengirimkan kembali SPT Anda.
e-Filing
Penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) dalam bentuk dokumen elektronik yang dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP Online di djponline.pajak.go.id merupakan sebuah proses yang memudahkan wajib pajak untuk melaporkan pajak secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia.
- DJP Online: DJP Online adalah platform resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT secara elektronik
- Penyampaian SPT: Wajib pajak dapat mengakses DJP Online melalui website resminya di djponline.pajak.go.id. Mereka dapat mengunggah SPT mereka dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung melalui platform ini.
- Real-time: Proses penyampaian SPT melalui DJP Online dilakukan secara real-time, yang berarti bahwa wajib pajak dapat mengirimkan SPT mereka dan melihat pemrosesan secara instan.
- ASP (Application Service Provider): DJP telah menunjuk penyedia jasa aplikasi (ASP) yang memungkinkan wajib pajak untuk menggunakan layanan e-filing secara lebih mudah. Daftar ASP yang ditunjuk oleh DJP dapat ditemukan di situs web resmi pajak.go.id.
Mekanisme e-Filing
A. Isi SPT Langsung di Web
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS
Bagi wajib pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan:
- Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dan/atau
- Kurang dari 60 juta dalam setahun (bruto).
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S
Bagi wajib pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan sebagai pegawai:
- Dari satu atau lebih pemberi kerja.
- Dalam negeri lainnya: dan/atau
- Dikenakan PPh final selain dari usaha.
B. Unggah SPT & Lampirannya
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
Bagi wajib pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan:
- Dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
- Dari satu atau lebih pemberi kerja
- Dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan/atau
- Dari dalam negeri lainnya atau luar negeri.
Tahapan Awal e-Filing
Aktivasi EFIN sebagai Pengaman Akun DJP Online
EFIN (Electronic Filing IdentificationNumber) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada Waji Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan DJP. EFIN hanya perlu diaktivasi sekali dan digunakan untuk melakukan pendaftaran atau lupa pasword pada layanan DJP online. Harap dirahasiakan dan disimpan dengan baik.
Cara Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Permohonan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak dan tidak dapat diwakilkan.
- Menunjukkan asli serta menyerahkan foto copy berupa::
– KTP bagi WNI, atau
– Paspor atau KITAS atau KITAP bagi WNA, atau
– Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) - Menyampaikan alamat email dan nomor telepon seluler aktif.
Lokasi Aktivasi EFIN
- KPP/KP2KP terdekat bagi WP Orang Pribadi dan tidak dapat diwakilkan.
- KPP termpa terdaftar bagi WP Badan atau bendahara oleh Pengurus/Bendahara
Juga dapat dilakukan di tempat tertentu di luar kantor seperti Pojok Pajak, mobile tax unit, atau Mal Layanan Publik yang ditentukan.
Bila EFIN Hilang
Bagi Wajib Pajak orang Pribadi dapat menelpon Kring pajak 1500200 atau Live chat di pengaduan.pajak.go.id atau mention Twitter @kring_pajak
Siapkan NPWP dan konfirmasi data diri Anda.
Cara Daftar Akun DJP Online
Buat akun DJP Online dengan menyiapkan NPWP, EFIN yang telah diaktivasi dengan email aktif dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Buka djponline.pajak.go.id/registrasi
- Masukkan: NPWP, EFIN, dan kode keamanan, kemudian klik verifikasi.
- Masukkan email aktif dan nomor HP dimulai 62, contoh 6281355077123.
Buat password untuk DJP Online Anda, kemudian klik simpan. - Setelah klik simpan, Anda akan menerima email dari efiling@pajak.go.id berisi tautan (Link) untuk mengaktifkan akun DJP online Anda. Bila tidak menerima email tersebut, cek folder SPAM atau lakukan pendaftaran ulang. Satu email hanya untuk satu NPWP.
Klik link aktivasi tersebut, Pastikan proses ini selesai untuk menyelesaikan pendaftaran Anda.
Cara Isi dan Lapor SPT
A. Langsung di Website
Untuk SPT Tahunan dengan bentuk formulir:
- SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS
- SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S
Buka djponline.pajak.go.id
- Akses DJP Online dan login menggunakan NPWP, password Anda, dan kode keamanan.
- Pada halaman Home DJP Online, klik e-Filing.
- Pada laman Daftar SPT, klik “Buat SPT”
- Pada laman formulir SPT, silahkan jawab pertanyaan yang ada, Anda akan diarahka ke formulir SPT sesuai jawaban yang Anda berikan. Pada akhir pilihan, kami sarankan pilih “SPT 1770S dengan Panduan”
- Pilih Tahun Pajak dan Status SPT.
Tahun Pajak adalah tahun diperolehnya penghasilan yang akan dilaporkan.
Pilih status SPT Normal bila SPT Tahun Pajak tersebut baru pertama kali ingin dilaporkan - Klik “Tambah” >
Isi data bukti potong yang Anda miliki pada kolom yang disediakan. Bukti potong dapat berupa:
– Form 1721 A1 atau A2
_ Form 1721-VI (Tidak final)
– Bupot PPh pasal 23/26
– Bupot PPh pasal 22
– Bupot PPh dari LN - Isi penghasilan neto sesuai:
– Kolom B nomor 12 untuk untuk form 1721-A1)
– Kolom B nomor 15 untuk untuk form 1721-A2)
_ Kolom 2 {Untuk form 1721-VI) - Isi dengan benar, lengkap, dan lengkap sesuai dengan petunjuk hingga langkah 18
Klik {di sini} maka kode verifikasi akan dikirim ke email Anda.
Masukkan kode verifikasi di kolom yang disediakan, kemudian klik “Kirim SPT”.
Tip Mengirim SPT Tahunan PPh
Sebelum mengisi formulir SPT Tahunan, sediakan dokumen, seperti daftar seluruh penghasilan, Bukti potong, Daftar harta, dan kewajiban (Utang) per akhir tahun, seta daftar keluarga (KK).
B. Unggah SPT dan Lampirannya
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
- Download dan instal setup serta patch terbaru aplikasi e-SPT Tahunan PPh OP di https://pajak.go.id/aplikasi-perpajakan.
- Isi SPT Anda di aplikasi e-SPT.
- Buat SPT ke dalam format ,csv melalui aplikasi e-SPT di menu Lapor SPT. File .csv tersebut merupakan SPT elektronik Anda.
- Scan lampiran selain satu set SPT, seperti SSP/BPN, Bukti potong, pencatatan peredaran usaha bagi usahawan, laporan keuangan bagi yang melakukan pembukuan dan sebagainya. File ini digabung menjadi satu file .pdf dengan ukuran maksimal 40mb.
- Ubah nama file .pdf sesuai nama .csv
- unggah file csv dan .pdf pada menu “Upload SPT”
- Selanjutnya kirim SPT Anda, Petunjuk pengirman SPT sama dengan langkah 8 Bagian A.
Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di email Anda sebagai bukti penerimaan SPT.
Bila ada kekuranga, KPP masih dapat meminta kelengkapan dokumen meskipun telah diterbitkan. BPE. Wajib pajak wajib memberikan kelengkapan 30 hari sejak diminta.
Selain e-SPT, Formulir 1770 dapat dilaporkan dengan e-form. Info: https://pajak.go.id/e-form
Cara Lapor SPT 1770 dengan e-form
- Buka https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Isi NIK/NPWP, Kata sandi, kode keamanan, kemudian klik login
- Klik Lapor
- Klik e-form
- Klik Buat SPT
- Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas? klik Ya, kemudian klik e-form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770
- Maka Anda akan mengunduh formulir SPT Tahunan OP 1770
- Cara pengisiannya lengkap bisa Anda ikuti Video Berikut pada akhir artikel
Apa Saja Manfaat dan Tips Lapor SPT Online?
Selain alasan-alasan yang telah disebutkan sebelumnya, ada juga beberapa manfaat dan tips yang dapat Anda peroleh dari lapor SPT online, yaitu:
- Mendapatkan fasilitas perpajakan. Dengan melaporkan SPT secara online, Anda dapat menikmati beberapa fasilitas perpajakan, seperti pengurangan pajak, pengembalian pajak, kredit pajak, dan sebagainya. Anda juga dapat mengajukan permohonan atau pengaduan terkait perpajakan secara online.
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan. Dengan melaporkan SPT secara online, Anda dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Anda sebagai wajib pajak. Anda juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan negara dengan membayar pajak secara tepat dan benar.
- Mengikuti perkembangan teknologi. Dengan melaporkan SPT secara online, Anda dapat mengikuti perkembangan teknologi yang semakin canggih dan modern. Anda juga dapat memanfaatkan berbagai fitur dan layanan online yang disediakan oleh DJP untuk memudahkan Anda dalam urusan perpajakan.
Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk lapor SPT online dengan lebih mudah dan cepat:
- Menyiapkan data dan dokumen pendukung. Sebelum Anda melaporkan SPT secara online, Anda harus menyiapkan data dan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti NPWP, e-FIN, bukti potong, bukti bayar, dan sebagainya. Anda juga harus memeriksa kembali data dan dokumen Anda agar tidak ada kesalahan atau kekurangan.
FAQ
Berikut ini beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan seputar lapor SPT online:
Apakah saya harus lapor SPT online jika saya tidak memiliki penghasilan?
Ya, Anda tetap harus lapor SPT online jika Anda tidak memiliki penghasilan, karena SPT merupakan kewajiban wajib pajak yang harus dipenuhi setiap tahun. Anda dapat melaporkan SPT dengan mengisi data penghasilan Anda dengan angka nol.
Bagaimana jika saya lupa atau terlambat lapor SPT online?
Jika Anda lupa atau terlambat lapor SPT online, Anda dapat dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Denda atau sanksi tersebut dapat berupa bunga, kenaikan, atau denda administrasi. Oleh karena itu, Anda harus lapor SPT online sebelum batas waktu yang ditentukan.
Bagaimana jika saya salah mengisi data SPT online?
Jika Anda salah mengisi data SPT online, Anda dapat melakukan perbaikan atau pembetulan SPT online.
Anda dapat melakukan perbaikan atau pembetulan SPT online dengan mengakses kembali aplikasi e-Filing atau e-Form dan memilih menu Perbaikan atau Pembetulan. Anda harus melakukan perbaikan atau pembetulan SPT online sebelum batas waktu yang ditentukan.
Bagaimana jika saya ingin mengubah data SPT online yang sudah saya kirim?
Jika Anda ingin mengubah data SPT online yang sudah Anda kirim, Anda dapat melakukan perubahan atau penyesuaian SPT online.
Anda dapat melakukan perubahan atau penyesuaian SPT online dengan mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi DJP atau secara offline di kantor pajak terdekat.
Anda harus melakukan perubahan atau penyesuaian SPT online sesuai dengan alasan dan syarat yang berlaku.
Bagaimana jika saya mengalami masalah teknis saat lapor SPT online?
Jika Anda mengalami masalah teknis saat lapor SPT online, Anda dapat menghubungi layanan bantuan DJP melalui telepon, email, atau media sosial. Anda juga dapat mengunjungi situs resmi DJP untuk mendapatkan informasi dan panduan terkait lapor SPT online.
Penutup
Demikianlah artikel yang saya buat tentang Lapor SPT Online. Dalam artikel ini, saya telah menjelaskan apa itu SPT, mengapa Anda harus lapor SPT online, apa saja syarat dan langkah-langkahnya, serta apa saja manfaat dan tipsnya.
Saya juga telah memberikan beberapa link eksternal dan internal yang dapat membantu Anda lebih memahami dan mengaplikasikan cara lapor SPT online ini. Saya juga telah menyertakan bagian FAQ yang berisi pertanyaan-pertanyaan umum seputar lapor SPT online.
Saya harap artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan berguna bagi Anda yang ingin lapor SPT online dengan mudah dan cepat. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar pada Fanpage kami. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!