Monitoringclub.org – Apakah Anda sudah memvalidasi NIK Anda menjadi NPWP? Jika belum, Anda wajib membaca informasi berikut ini dan Cara Validasi NIK Menjadi NPWP dengan mudah.
Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) (Kemenkeu) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa format lama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat terus digunakan hingga 31 Desember 2023.
Namun mulai 1 Januari 2024, Wajib Pajak (WP) harus segera memvalidasi NIK-nya menjadi NPWP jika ingin pajaknya mudah dibayar.
Karena jika Wajib Pajak tidak melakukan validasi, maka yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak.
Bagi Anda yang belum melakukan validasi NIK menjadi NPWP, jangan khawatir, karena Anda bisa melakukannya dengan mudah tanpa harus ke kantor pajak.
Format NPWP Baru
- NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Bagi wajip pajak Orang Pribadi (OP) Penduduk - 16 Digit angka.
Bagi wajib pajak badan, Instansi Pemerintah, dan OP bukan penduduk. - Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Bagi wajib pajak Cabang.
Pendaftaran NPWP Baru
- Bagi wajib pajak Orang Pribadi.
aktivasi NIK menjadi NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya sampai 31 Desember 2023).. - Bagi wajib pajak Badan, Instansi Pemerintah, & Orang Pribadi bukan penduduk
Diberikan NPWP dengan format 16 digit. - Bagi wajib pajak Badan
diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit (hanya sampai 31 Desember 2023).
WP Terdaftar
Ketentuan NPWP untuk WP OP yang sudah lama terdaftar.
NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP format baru bagi WP Orang Pribadi yang sudah lama terdaftar. Namun akan akan terdapat 2 status NIK, yaitu:
- Valid
- Belum Valid.
Berarti NIK belum berfungsi sebagai NPWP, sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.
Akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP bagi NIK yang belum valid (melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain)
Perlakuan NPWP lama untuk WP Selain Orang Pribadi
Akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama.
Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
Berikut ini cara Cara Validasi NIK Menjadi NPWP yang bisa Anda lakukan sendiri secara online:
- Buka halaman DJP Online, melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Lalu masuk ke website DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan captcha (kode keamanan) yang tersedia.
- Setelah berhasil masuk, buka/klik menu utama “Profil”.
- Pada halaman Profil tersebut, Anda akan melihat status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menunjukkan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
- Di halaman ‘Profil’, akan terdapat ‘Data Utama’ dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda perlu memasukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit.
- Kemudian klik”Validasi” jika sudah selesai.
- Selain itu sistem akan mencoba mengkonfirmasi data dengan yang terdaftar di Dukcapil atau Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika data valid, maka sistem akan menampilkan pesan informasi yang menunjukkan bahwa data telah ditemukan. Klik “OK” pada notifikasi tersebut.
- Selanjutnya, klik tombol “Ubah Profil”.
- Terakhir, Anda juga dapat mengisi data KLU anggota keluarga. Jika sudah selesai dan terverifikasi, sekarang Anda bisa login ke DJP Online menggunakan NIK.
Apabila Anda melakukan login dengan NIK:
- Apabila proses berhasil, maka Anda dapat login menggunakan NIK.
- Apabila data tidak valid Anda dapat menghubungi kring pajak atau Kantor Pajak WP terdaftar.
Setelah berhasil login menggunakan NIK, Anda dapat melanjutkan pengisian data pada tab selanjutnya.
Buka Tab Data Lainnya
- Lengkapi kolom alamat, kebangsaan, nomor HP, email DJP online.
- kemudian klik tombol ubah profil.
Buka tab data KLU
- Silahkan cek KLU utama
- Jika ada penghasilan selain kegiatan utama, silahkan beri tanda centang dan pilih KLU kemudian lengkapi data yang diminta
- Kemudian klik tombol ubah profil.
Buka Tab anggota Keluarga.
- Jika ada daftar keluarga yang belum muncul, atau ada tambahan anggota keluarga, tekan tambah.
- Jika pada daftar keluarga terdapat status Tidak Valid, tekan tanda dan lengkapi datanya.
- Untuk menyimpan perubahan tekan Ubah Profil.
- Selesai.
Nah, gampang bukan? Jika Anda kesulitan dalam mengintegrasikan NIK dengan NPWP ini, maka Anda bisa bertanya melalui Kring Pajak 1500200 DJP, atau datang langsung ke kantor pajak.
Demikianlah Cara Validasi NIK Menjadi NPWP dengan mudah, sehingga NIK dan NPWP Anda terintegrasi dan NIK Anda sudah bisa digunakan sebagai NPWP.